Digunakan untuk head office Dinas Penanaman Modal

Walikota Pekanbaru Deadline agar Sekretariat   Pindah ke Tenayan Raya

Firdaus ST MT

PEKANBARU -(KIBLATRIAU. COM) --- Jika tak ada halangan,   pada tanggal 25 Februari 2019 nanti,  Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru (Setdako) harus pindah ke Komplek Perkantoran Tenayan Raya. Pernyataan itu ditegaskan WalinKota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, Rabu (6/2/2019).

Digesernya seluruh bagian Setdako Pekanbaru untuk berkantor di Tenayan Raya karena ruangan kantor mereka saat ini yaitu Kantor Walikota Pekanbaru Jalan Jenderal Sudirman akan digunakan sebagai head office Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP). 

"Mulai 25 Februari mendatang, seluruh kantor kepala bagian sudah harus di Tenayan Raya. Nah, sekarang masih ada waktu bagi kepala bagian untuk mengemas barang-barang dan pindah kesana," tegas Firdaus.

Yang menjadi tantangan saat rencana perpindahan ini adalah penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru tahun 2019. 

Walikota Pekanbaru Firdaus ST MT berkeyakinan awal tahun kantor sudah bisa beroperasi. Ini sejalan dengan prediksi bahwa APBD bisa digunakan per tanggal 1 Januari 2019. 

Namun APBD Pekanbaru sendiri saat ini baru dikembalikan ke Pemko Pekanbaru setelah selesai diverifikasi oleh Pemerintah Provinsi Riau. 

Padahal, untuk persiapan penggunaan kompleks perkantoran Tenayan Raya sendiri, pada prinsipnya Wako sudah memperhitungkan segala keperluan. Untuk akses transportasi misalnya. Koridor langsung yang terhubung dari kantor walikota saat ini di Jalan Sudirman ke Tenayan Raya akan dibuka. 

Selain itu, disiapkan lima unit bus dari kantor wali kota Jalan Sudirman ke Tenayan Raya bagi pegawai dan ASN dengan interval waktu keberangkatan setiap 15 menit. 

Kini, dengan pengoperasian bertahap di mana para Kabag terlebih dahulu yang berkantor di Tenayan Raya, Wako mengakui beberapa pekerjaan masih dilaksanakan disana. (Lx)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar